Kerap kali agenda ke luar negeri harus dibarengi dengan melampirkan dokumen resmi yang lebih dulu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa internasional lain sesuai negara tujuan. Penerjemahan dokumen itu jadi salah satu bagian dari syarat legal ke luar negeri. Setelah dokumen diterjemahkan, seringkali muncul pertanyaan apakah terjemahan dokumen harus dilegalisasi lagi atau tidak. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut untuk Anda.
Apakah Terjemahan Dokumen Harus Dilegalisasi
Perlu diketahui bahwa hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah (Sworn Translator) pada dasarnya telah dilegalisasi, hanya saja pemberian legalisasi tersebut dilakukan oleh penerjemah itu sendiri. Legalisasi tersebut dibuktikan dengan adanya cap dan tanda tangan dari translator. Lalu, apakah hasil terjemahan dokumen harus dilegalisasi ulang? Jawabannya tergantung ketentuan dari instansi yang meminta dokumen Anda.
Legalisasi bisa dibutuhkan jika instansi atau pihak yang meminta dokumen Anda meminta adanya legalisasi dari instansi tertentu. Sebagai contoh, Anda mendaftar beasiswa di negara yang tidak menjadi anggota konvensi Apostille. Agar dokumen legal Anda bisa digunakan di negara tujuan tersebut, Anda perlu menerjemahkan dokumen lewat Sworn Translator kemudian meminta legalisasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut ini contoh beberapa kondisi yang mengharuskan Anda melakukan legalisasi tambahan terhadap dokumen yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Jika instansi tujuan meminta legalisir notaris atau legalisasi dari pihak lain
- Jika dokumen dipakai di luar negeri yang belum bergabung sebagai anggota konvensi apostille
- Jika pihak yang berkepentingan mempersoalkan dokumen aslinya.
Jasa Penerjemah Tersumpah dan Legalisasi
Untuk memudahkan Anda mendapatkan layanan jasa penerjemahan dokumen dan legalisasi tambahannya, percayakan saja lewat website Malang Translate. Layanan kami disediakan untuk memudahkan masyarakat Indonesia khususnya Jawa Timur dalam mengakses layanan Sworn Translator.
Sekadar informasi, website kami dikelola secara profesional oleh Master Translate. tidak hanya menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang legal dan diakui, kami juga melayani jasa legalisasi dan apostille. Selain itu kami juga memberikan berbagai informasi penting lewat website, termasuk terkait apakah terjemahan dokumen harus dilegalisasi atau tidak.





